Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pj Bupati Sorong dan Pejabat BPK Ditahan KPK Usai Kena OTT

Firli Bahuri pimpin konferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)
Firli Bahuri pimpin konferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Ia pun langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menahan lima pihak lainnya. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Selasa (14/11/2023).

Tersangka TPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us