KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN Terbit

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan langsung efektif beroperasi, setelah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN terbit.
Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.
”Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, dalam siaran pers dilansir ANTARA, Selasa (8/3/2022).
1. Kementerian PUPR akan bangun IKN di bawah koordinasi Otorita
Wandy menjelaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN, di bawah koordinasi kepala Otorita IKN yang akan ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Karena itu, lanjut Wandy, kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun infrastruktur fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan dan swasta.