Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan langsung efektif beroperasi, setelah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN terbit.
Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.
”Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, dalam siaran pers dilansir ANTARA, Selasa (8/3/2022).