Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan langsung efektif beroperasi, setelah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN terbit.

Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.

”Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, dalam siaran pers dilansir ANTARA, Selasa (8/3/2022).

1. Kementerian PUPR akan bangun IKN di bawah koordinasi Otorita

Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Wandy menjelaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN, di bawah koordinasi kepala Otorita IKN yang akan ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Karena itu, lanjut Wandy, kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun infrastruktur fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan dan swasta.

 

2. Kepala Otorita IKN harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan

Editorial Team

Tonton lebih seru di