Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)
Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Pada Senin (9/10/2023), Jakarta berada di peringkat kedua kota di dunia dengan polusi udara tinggi.

Data di situs pemantauan kualitas udara, IQAir pada pukul 07.37 WIB, menunjukkan Jakarta berada di peringkat kedua di bawah Lahore, Pakistan.

1. Konsentrasi PM2.5 capai 17,8 kali nilai kualitas udara WHO

Suasana Masjid Istiqlal yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, indeks kualitas udara Jakarta hari ini berada di angka 168 dengan polutan utama PM2.5 dan nilai konsentrasi 89 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).

Data IQ Air juga menyebut, konsentrasi PM2.5 di Jakarta pada Minggu, 17,8 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan WHO sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

2. Warga direkomendasikan pakai masker

Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

IQ Air merekomendasikan setiap warga untuk dapat melindungi diri dari polusi udara Jakarta.

Kelompok sensitif disarankan agar tetap memakai masker di luar. Kemudian, warga juga diminta menutup jendela untuk hindari udara kotor.

Selanjutnya agar menyalakan penyaring udara di dalam ruangan dan mengurangi aktivitas outdoor.

3. Pabrik peleburan logam di Jakbar tak penuhi standar aturan

Satgas Gabungan DKI Awasi pabrik peleburan logam di Jakbar/dok DLH

Sebelumnya, Tim Gabungan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, melakukan pengawasan pada industri yang berpotensi mencemari udara di wilayah Jakarta Barat. Hasil pengawasan menemukan ada pabrik peleburan logam, yakni PT SAM tak memenuhi standar. 

PT SAM memiliki satu unit cerobong furnace yang berasal dari dua tungku pembakaran berbahan bakar oli bekas yang dilengkapi dengan alat pengendali dust collector dan web scrubber.

"Dari hasil pengawasan itu, tim gabungan mendapati industri tak penuhi standar ketentuan. Industri yang tak memenuhi standar ketentuan ini adalah perusahaan peleburan logam untuk bahan alumunium PT SAM," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan, Jumat (6/10/2023).

Editorial Team