Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terpidana Baiq Nuril, Joko Jumadi dan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka akan mengajukan penangguhan eksekusi. Paling tidak hingga proses amnesti selesai diajukan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Hal itu disampaikan oleh Rieke ketika memberikan keterangan pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM pada Senin (8/7) kemarin.
"Dari kami (pihak kuasa hukum) sedang mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan. Mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia," ujar perempuan yang sempat menjadi aktris sinetron itu.
Ia juga menyatakan mendukung penuh Jokowi untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril. Lalu, kapan pengajuan amnesti akan disampaikan ke Jokowi? Apa dampaknya bila mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram itu tidak dibebaskan?