Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Hak Tersangka Dilanggar
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai proses hukum kliennya melanggar due process of law dan fair trial, terutama terkait penetapan tersangka serta penahanan.
  • Alfons Kurnia mempertanyakan kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka dan menilai alasan subjektif maupun objektif penahanan Febrie belum tentu terpenuhi.
  • Kejagung menetapkan Febrie tersangka pada 24 Juli 2026 dan menahannya di rutan KPK; Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Alfons Kurnia menilai proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip due process of law. Hal itu disampaikan Alfons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Alfons, praperadilan merupakan tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.

“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfons usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Salah satu persoalan yang disorot adalah kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung.

“Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak,” ujarnya.

Selain penetapan tersangka, Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Dia mempertanyakan apakah alasan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap kliennya telah terpenuhi.

“Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article