Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi, Juniver Girsang, meminta kliennya divonis tidak bersalah oleh majelis hakim. Hal itu dia sampaikan dalam sidang pledoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
"Menyatakan terdakwa SD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan yaitu kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua, pasal 3 dan ketiga primer, pasal 3 uu 8/2010, subsider pasal 4 UU 8/2010," ujar Juniver, Rabu (15/2/2023).