Jakarta, IDN Times - Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa menyuap sejumlah eks Pegawai Ditjen Pajak 3,5 juta dolar Singapura. Jhonlin Baratama merupakan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 3,5 juta dolar Singapura," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).