Jakarta, IDN Times - Tim Penasehat Hukum anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora mengaku bingung, terkait fakta Mario Dandy hingga saat ini belum juga diadili. Pengacara anak AGH (15), Bhirawa Arifi, mengatakan Mario Dandy sudah jauh lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, ketimbang AG.
Namun, hingga AG sudah menuju Kasasi, berkas pelimpahan dari Kepolisian dan Kejaksaan bagi Mario disebut belum juga selesai.
"Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok susah sekali kami ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023).
Dia mengatakan hal ini harusnya jadi perhatian besar, tidak hanya bagi pemerhati hukum, namun juga seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak.