Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Febrie Adriansyah Hormati LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • LPSK memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang, saksi dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
  • Febri Diansyah menghormati keputusan LPSK dan menyatakan kubunya fokus mengurus praperadilan.
  • LPSK menilai Ferry memenuhi persyaratan pelindungan dengan mempertimbangkan informasi, potensi ancaman, dan keseriusan perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah Ferry Hongkiriwang mendapat perlindungan LPSK?
Vote Now
18 Agustus 2026

LPSK mengambil keputusan pemberian pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

25/8/2026

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan Ferry telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan.

26/8/2026

Febri Diansyah menyampaikan bahwa kubu Febrie Adriansyah menghormati keputusan LPSK dan fokus pada praperadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah Ferry Hongkiriwang mendapat perlindungan LPSK?
Vote Now
  • What?
    LPSK memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
  • Who?
    Ferry Hongkiriwang, LPSK, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dan Susilaningtias terlibat dalam keterangan mengenai pelindungan tersebut.
  • Where?
    Belum ada keterangan resmi mengenai lokasi Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Febri menyampaikan sikapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Keputusan diambil pada 18 Agustus 2026. Susilaningtias menyampaikan keterangan pada 25/8/2026 dan Febri pada 26/8/2026.
  • Why?
    LPSK mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, karakteristik, dan keseriusan perkara.
  • How?
    Pelindungan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK setelah penelaahan dan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah Ferry Hongkiriwang mendapat perlindungan LPSK?
Vote Now

Ferry Boboho diberi pelindungan oleh LPSK. Ia menjadi saksi dalam perkara yang menyeret Pak Febrie. Kak Febri, pengacara Pak Febrie, bilang mereka menghormati keputusan itu. Mereka sekarang fokus pada praperadilan di PN Jakarta Selatan. LPSK memberi pelindungan karena Ferry dinilai memenuhi syarat dan ada potensi ancaman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah Ferry Hongkiriwang mendapat perlindungan LPSK?
Vote Now

Keputusan LPSK memberikan pelindungan kepada Ferry menunjukkan mekanisme pelindungan saksi dijalankan berdasarkan penelaahan atas situasi perkara, keseriusan tindak pidana, dan potensi ancaman. Sikap kuasa hukum Febrie yang menghormati kewenangan tersebut juga mencerminkan bahwa pelaksanaan pelindungan dapat berjalan bersamaan dengan fokus pada proses praperadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah Ferry Hongkiriwang mendapat perlindungan LPSK?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menghormati langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memutuskan memberi perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang. Ferry merupakan salah satu saksi perkara yang menjerat kliennya.

“Kalau bagi kami, kami hormati saja ya, apa pun langkah yang dilakukan oleh penegak hukum itu kita hormati,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

1. Febrie Adriansyah fokus praperadilan

Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

Febri mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus mengurus Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Oleh karena itu, tidak ada kekhawatiran perihal pelindungan yang diperoleh Ferry.

“Fokus kami sekarang adalah selama beberapa hari ini ya di Praperadilan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan saya pikir dengan pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” ujar Febri.

“Pak FA itu sering bilang ke saya begini ya, dia menyadari betul bahwa sekalipun posisinya sebagai Jampidsus—ini posisi yang sangat tinggi ya kalau di Kejaksaan Agung—sekalipun posisi beliau sebagai Jampidsus, tapi Pak FA paham betul bahwa Jampidsus itu tidak berada di atas hukum,” lanjutnya.

2. LPSK putuskan lindungi Ferry Hongkiriwang

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kediaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Diketahui, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ia merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

3. Ferry Hongkiriwang dinilai penuhi syarat mendapatkan pelindungan

Kasus TPKS FH UI, korban khawatir identitas terbuka ke publik (Dok/LPSK)

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pelindungan yang diberikan oleh Ferry didasarkan pada ketentuan di dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang menjelaskan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

Lebih lanjut, Susi menyampaikan bahwa Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Sampaikan pendapatmu soal perlindungan saksi

Setujukah Ferry Hongkiriwang mendapat perlindungan LPSK?

See More
Setuju mendapat perlindungan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak setuju mendapat perlindungan

Curated For You

Editorial Team

Related Article