Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menghormati langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memutuskan memberi perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang. Ferry merupakan salah satu saksi perkara yang menjerat kliennya.
“Kalau bagi kami, kami hormati saja ya, apa pun langkah yang dilakukan oleh penegak hukum itu kita hormati,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
