Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko “Jokowi” Widodo-Ma'ruf Amin menyesalkan adanya tuduhan kebohongan publik pada proses divestasi PT Freeport.
Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10), menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.
Menurut Hasto, upaya divestasi saham PT Freeport hingga 51 persen adalah bagian menjalankan amanah pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa kekayaan alam beserta isinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa Indonesia. Ia mengatakan, serangan tuduhan adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan proses divestasi.