Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara.
Kuasa Hukum Silmy, Soleman Ponto mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka ditegaskan tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Oleh karena itu, kewajiban ini harus tercermin secara nyata baik dalam tindakan penyidikan di lapangan maupun dalam cara lembaga menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.
“Saya mengingatkan penyidik KPK agar menghormati Pasal 91 KUHAP dalam penanganan perkara Silmy Karim. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah," ujar Soleman Ponto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Rumusan hukum tersebut mengikat, di mana penyidik diperbolehkan menjalankan kewenangannya sesuai persyaratan hukum, namun tidak boleh disertai tindakan yang menempatkan seseorang seolah-olah sudah terbukti bersalah.
Lebih lanjut, perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah ini juga diperkuat oleh Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut mewajibkan seseorang untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya serta telah berkekuatan hukum tetap.
