Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, membandingkan proses penanganan kliennya dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perbandingan tersebut disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Silmy, Teguh Hartono, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
“Kalau mau fair, tadi yang secara formil harus dilaksanakan oleh KPK, harusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN ya,” kata Teguh.
Teguh menilai, seseorang tidak seharusnya langsung dikaitkan dalam konstruksi OTT tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan.
“Itu kan NW gak harus serta merta diambil pada saat mengonstruksikan OTT, tapi dikasih kesempatan. Seharusnya itu yang dilakukan ke Pak SK,” ujar dia.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silmy datang sendiri ke KPK untuk memenuhi panggilan yang disebutnya bersifat informal. Namun, setelah itu ditahan.
“Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu, beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan. Jadi Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” kata dia.
Silmy mengajukan permohonan praperadilan pada 4 September 2026. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Dalam perkara ini, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kubu Silmy Karim Singgung Penanganan KPK di Kasus ATR/BPN

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sampaikan pilihanmu soal proses klarifikasi
Perlukah kesempatan klarifikasi sebelum penetapan tersangka?
See MoreCurated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Kubu Silmy Karim Sorot Keabsahan Penangkapan hingga Penyitaan KPK21 Sep 2026, 13:36 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan Terkait Penyitaan Aset08 Sep 2026, 12:52 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Tak Mau Kalah oleh Teknologi? Kuasai 6 Skill Penting Ini26 Sep 2026, 00:07 WIB
CEK FAKTA: Malaysia Laporkan Indonesia ke PBB Akibat Karhutla26 Sep 2026, 00:00 WIB
Menhan Prancis Kunjungi PT PAL, Tinjau Progres Kapal Selam Scorpene RI25 Sep 2026, 23:38 WIB
Ekonom Sebut Indonesia Salah Arah, Nakhoda dan Kompas Disorot25 Sep 2026, 23:30 WIB
Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia jika AS Menyerang Lagi25 Sep 2026, 23:27 WIB
Netanyahu Sindir Zohran Mamdani di Sidang PBB: Wali Kota Antisemit25 Sep 2026, 23:23 WIB
Menkes Sidak Nutri Level Outlet Kopi Kekinian, Ini Hasilnya25 Sep 2026, 23:17 WIB
80 Negara di PBB Kecam Serangan Iran dan Blokade Selat Hormuz25 Sep 2026, 23:09 WIB
3 Lokasi Kesulitan Air Bersih, Polresta Banjarmasin Salurkan Bantuan25 Sep 2026, 23:04 WIB
Daftar Napi Kelas Kakap di Lapas Cibinong: Ferdy Sambo Cs hingga Harvey Moeis25 Sep 2026, 22:56 WIB
Qatar Tolak Tuduhan Netanyahu soal Kampanye Opini Publik di PBB25 Sep 2026, 22:34 WIB
18 Perjalanan KA Bandara YIA Terintegrasi KRL, Bakal Dikembangkan Prameks 25 Sep 2026, 22:29 WIB
Warga AS Keturunan Iran Layangkan Gugatan terhadap Trump25 Sep 2026, 22:07 WIB
Grab Perluas Edukasi Bahasa Isyarat bagi Mitra dan Merchant25 Sep 2026, 21:31 WIB
Presiden Palestina Sebut Israel Ancam Kehidupan Warganya25 Sep 2026, 21:23 WIB
TRAVL Buka Titik Baru di Pusat Bandung, Apa Saja Kelebihannya?25 Sep 2026, 21:18 WIB
Kubu Silmy Karim Minta KPK Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah25 Sep 2026, 21:11 WIB
Di UNGA, PM Nepal Sebut Banjir di Negaranya Peringatan bagi Dunia25 Sep 2026, 21:07 WIB
650 Mitra Grab Belajar Bahasa Isyarat, 1.000 Rompi Teman Setara Dibagi25 Sep 2026, 21:02 WIB
Kepala BNPB Minta Maaf Usai Ucap Warga Hidup Normal di Tengah Karhutla25 Sep 2026, 20:47 WIB