Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pedangdut Nayunda Nabila bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.

Jakarta, IDN Times - Kubu eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjawab tudingan aliran uang korupsi ke biduan Nayunda Nabila. Menurut mereka, tudingan itu tendensius.

Pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan uang yang diterima Nayunda merupakan pembayaran hasil menyanyi yang sah. Ia menilai jaksa gagal membuktikan uang itu dari hasil tak sah.

"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah. Jaksa penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan sesungguhnya," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di