Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Yaqut Minta Jaksa Buktikan Tuduhan Dugaan Korupsi Haji
Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Majelis hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kuasa hukum Yaqut meminta jaksa membuktikan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan haji 2024, termasuk proses kebijakan, kewenangan menteri, kondisi layanan di Arab Saudi, dan pengisian kuota.
  • Yaqut didakwa bersama tiga pihak lain merugikan negara Rp622,09 miliar dalam kasus kuota haji; 26 orang, 313 PIHK, serta sebuah koperasi disebut turut diperkaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024

Kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi pokok dakwaan dugaan korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Majelis hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
  • Who?
    Yaqut Cholil Qoumas, kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, jaksa penuntut umum, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Pernyataan Mellisa Anggraini disampaikan usai sidang pada Kamis tahun 2026; tanggal yang tercantum per saat ini belum dapat dipastikan.
  • Why?
    Kuasa hukum Yaqut meminta jaksa membuktikan dakwaan, termasuk dugaan hubungan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan fee percepatan dan aliran uang.
  • How?
    Pembuktian akan dilakukan melalui alat bukti dan keterangan saksi, termasuk menguji proses kebijakan kuota, kondisi pelayanan di Arab Saudi, komunikasi dengan pemerintah Saudi, serta kewenangan pengisian kuota.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Yaqut Cholil Qoumas dulu jadi Menteri Agama. Hakim menolak permintaannya untuk menghentikan tuduhan korupsi kuota haji. Jadi sidang lanjut. Pengacaranya, Mellisa, bilang jaksa harus menunjukkan bukti dan saksi. Yaqut dan tiga orang lain dituduh membuat negara rugi sekitar Rp622 miliar. Ada juga banyak orang dan pihak lain yang disebut mendapat uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sidang pembuktian membuka ruang yang lebih transparan untuk menilai perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, bukan semata-mata dalil dalam dakwaan. Proses ini dapat memperjelas latar kebijakan kuota tambahan, kondisi pelayanan jemaah, komunikasi dengan Arab Saudi, serta pembagian kewenangan dalam pengisian kuota dan pemberangkatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Perlawanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap dakwaan dugaan korupsi kuota haji telah ditolak majelis hakim. Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai jaksa harus segera membuktikan tuduhan yang tertuang dalam dakwaan

"Karena majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan, maka persoalan-persoalan tersebut sekarang harus dijawab melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan persidangan," ujar Mellisa usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/82/2026).

Mellisa mengatakan, sidang pembuktian akan menjadi ruang penting untuk mengungkap fakta perkara secara utuh. Dia berharap sidang pembuktian dapat menguji kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan perbuatan melawan hukum atau justru bagian dari kewenangan Yaqut sebagai menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Persidangan harus menguji apakah kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan pelaksanaan kewenangan menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji, bagaimana proses kebijakan tersebut lahir, bagaimana kondisi faktual dan keterbatasan pelayanan jemaah di Arab Saudi, bagaimana komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta siapa sesungguhnya yang mempunyai kewenangan dan melakukan tindakan-tindakan teknis dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah," ujar dia.

Selain itu, Mellisa juga meminta jaksa membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan fee percepatan, pihak yang meminta, menerima aliran uang tersebut dengan Yaqut.

"Semua itu adalah dalil penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," kata dia.

Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article