Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membatasi kuota pemeriksaan kesehatan gratis atau PKG per harinya. Nantinya, PKG yang dimulai sejak 10 Februari 2025, akan dibatasi sebanyak 30 orang per hari di setiap Puskesmas
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi mengatakan, pembatasan ini adalah untuk mengantipisasi antrean di Puskesmas.
"Untuk tahap awal, kami tetapkan kuota melalui pendaftaran digital itu 30 dulu per hari," kata dia saat Konferensi Pers Persiapan Peluncuran Cek Kesehatan Gratis, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).