Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berikut syarat calon hakim agung bagi hakim karier:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakım (KEPPH).
Berikut syarat hakim agung bagi hakim non-karir:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan lukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.