- Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

- Wewenang Komisi Yudisial termasuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menetapkan Kode Etik Hakim.
- Tugas Komisi Yudisial meliputi pendaftaran, seleksi, dan penentuan calon hakim agung serta pemantauan perilaku hakim.
- Tujuan Komisi Yudisial adalah mendapatkan calon hakim yang sesuai kebutuhan, meningkatkan kapasitas hakim, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hakim.
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, serta mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY dibentuk berdasarkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan agar lebih bersih, transparan, dan independen.
Dengan visi dan misi Komisi Yudisial yaitu menjadi lembaga yang kredibel dalam memastikan akuntabilitas hakim, dengan menjalankan upaya peningkatan integritas dan kapasitas hakim serta memperkuat kelembagaan dan partisipasi publik.
1. Wewenang Komisi Yudisial

Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
2. Tugas Komisi Yudisial

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
3. Tujuan Komisi Yudisial

Adapun tujuan dari Komisi Yudisial, sebagai berikut:

















