Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, yang menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, dalam siaran virtual akun YouTube KPK, Kamis (17/6/2021).
Dia menjelaskan keempat orang tersangka merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).