Depok, IDN Times - Terduga pelaku pelecehan seksual sekaligus korban persekusi di Universitas Gunadarma, Depok, kembali melaporkan terkait pecemaran nama baik ke Polres Metro Depok.
Korban berinisial TPP bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Depok untuk memenuhi panggilan, dan membuat laporan baru terkait kasus persekusi, Rabu (21/12/2022).
Kuasa hukum korban, Mahfut, membenarkan kliennya telah mendatangi Polres Metro Depok dan dimintai keterangan tim penyidik. Kliennya melaporkan kembali dua orang terkiat kasus dugaan pencemaran nama baik hingga menyebabkan mahasiswa 18 tahun itu mengalami persekusi.
"Terlapor ada dua orang, yaitu berinisial B dan W yang merupakan akun medsos dan membuat berita hoaks," ujar Mahfut kepada IDN Times, Rabu (21/12/2022).