Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah mutasi terhadap 2 jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep yakni Kasi Pidum IM dan Kasi Barang Bukti BN, akan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum IM dan Kasi Barang Bukti BN, ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Ketut dalam keterangannya, diterima redaksi Sabtu (4/6/2022).

1. Permudah pemeriksaan bidang pengawasan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penugasan sementara 2 Jaksa, Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN) yaitu untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan. 

"Ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," kata Ketut.

2. Tindak tegas dan sanksi keras terhadap oknum perbuatan tercela

Editorial Team

Tonton lebih seru di