Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi persoalan tukang bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat yang dikenai denda Rp5 juta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Menurut Tito, penegakan hukum di daerah memang tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
"Kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai denda Rp5 juta, ini sangat tergantung dari daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas Rp5 juta, ada yang lebih rendah. Karena memang Perda dibuat oleh DPRD, sesuai kesepakatan atau local wisdom daerah masing-masing," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).