Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan tempat hiburan malam Holywings di Tebet, Jakarta Selatan, ditutup sementara selama sepekan. Sanksi tersebut diberikan karena Holywings Tebet melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta.
Selain penutupan sementara, Satpol PP DKI juga menjatuhi saksi Rp50 juta terhadap Holywings Tebet.
"Sudah ditutup sementara 7x24 jam dan dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Arifin dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/21).
