Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Sebanyak 19 wanita terjaring razia yang dilakukan Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) tahun 2021, pada Selasa (16/3/2021) malam.

Mereka ditangkap tim yang dibentuk Pemerintah Kota Banda Aceh di sejumlah warung kopi di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa dan Lampaseh, Kecamatan Kutaraja, di Kota Banda Aceh.

1. Ditangkap karena diduga melanggar syariat Islam

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Razia itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman usai mengukuhkan Tim T2PSI di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue.

Selanjutnya mereka langsung turun ke tempat-tempat keramaian yang dianggap rawan melakukan pelanggaran syariat di sejumlah cafe di kawasan Ulee Lheu dan Lampaseh. Hasilnya, 19 wanita ditangkap di dua lokasi tersebut.

"Mengamankan sembilan belas wanita yang melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002," kata Aminullah, pada Rabu (17/3/2021).

2. Ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh

Editorial Team

Tonton lebih seru di