Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12) kemarin. Tapi, kata pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, kliennya tidak ditahan.
Aziz mengatakan, ada tiga kemungkinan yang menjadi alasan penyidik tidak menahan Bahar. Pertama, tersangka tidak akan melarikan diri, tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti. Terakhir, "bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan," kata Aziz.
Apabila kepolisian mengeluarkan keputusan untuk penahanan, apa yang akan dilakukan oleh pihak Bahar?