Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja melantik 37 anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta 2018-2022. Pengukuhan DRD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Selepas pelantikan, Anies berharap para anggota dewan riset itu menawarkan solusi-solusi baru untuk menyelesaikan masalah yang ada di DKI Jakarta.