Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Humas Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja melantik 37 anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta 2018-2022. Pengukuhan DRD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Selepas pelantikan, Anies berharap para anggota dewan riset itu menawarkan solusi-solusi baru untuk menyelesaikan masalah yang ada di DKI Jakarta.

1. DRD dibentuk bukan untuk menerapkan hasil riset mereka

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengaskan bahwa anggota DRD dibentuk bukan untuk menerapkan hasil riset mereka melainkan untuk memberikan alternatif dan solusi dengan menggunakan riset dan kajian.

"Jadi orientasinya adalah penyelesaian masalah-masalah di Jakarta, penawaran solusi-solusi baru, bukan sekadar menerapkan hasil riset dan kajian dengan begitu orientasinya pada penyelesaian masalah di Jakarta," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/3).

2. Menurut Anies ada sejumlah masalah di Jakarta yang harus diselesaikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di