Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan capaian kinerja selama lima tahun menjabat. Salah satu hasilnya adalah Dewas telah menyatakan tiga pimpinan KPK melanggar etik.
"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat dan satu sedang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).