Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan capaian kinerja selama lima tahun menjabat. Salah satu hasilnya adalah Dewas telah menyatakan tiga pimpinan KPK melanggar etik.

"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat dan satu sedang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

1. Pimpinan Tinggi Pratama juga disanksi

Konferensi pers capaian kinerja Dewan Pengawas KPK 2019-2024 (IDN Times/Aryodamar)

Tak cuma Pimpinan KPK, Dewas KPK juga memberikan sanksi etik kepada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Dari 27 JPT Pratama, ada tiga yang terkena sanksi.

"Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas itu mengenai etik," ujarnya.

2. Dewas KPK terima 188 aduan selama 4 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di