Calon Dewas KPK: Pelanggaran Etik Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Jakarta, IDN Times - Calon Pimpinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Hassyarbaini, menyinggung kasus pelanggaran etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri tidak bisa dimaafkan.
Sebab, kata dia, pimpinan KPK memiliki tugas untuk memberantas korupsi di Indonesia, tetapi malah terlibat dan berkolaborasi dengan tersangka korupsi.
Hal itu disampaikan Hamdi Hassyarbaini saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Dewas KPK, di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (211/11/2024).
"Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat karena Anda seharusnya menegakan integritas harus memberantas korupsi," kata dia.
"Tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka, jadi saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," tambahnya.
Hamdi juga menyoroti menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia sejak tahun 2019 lalu.
Ia meyakini, penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu ada kaitannya dengan kasus pelanggaran etik yang menjerat Firli Bahuri.
"Kenapa tadi saya sajikan indeks CPI, itu kan indeks korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etika Pak Firli Bahuri," ujar dia.