DPR Sahkan 5 Komisioner dan Pimpinan Dewas KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara sah menetapkan lima orang Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi keempat wakilnya, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Mulanya, Puan meminta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan terhadap uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar untuk memilih kelima Komisioner dan Dewas KPK.
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan, pemilihan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme voting untuk mengedepankan asas demokrasi.
Para pimpinan lembaga antirasuah yang terpilih yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
Dalam pemilihan di Komisi III DPR RI Itu, Johanis dan Fitroh meraih suara tertinggi yakni 48 suara. Disusul Setyo 46 suara, Agus Joko 39 suara, dan Ibnu Basuki 33 suara.
Adapun, kelima pimpinan Dewas KPK yang terpilih antara lain, Benny Jozua Mamoto (46 suara), Chisca Mirawati (46 suara), Wisnu Baroto (43 suara), Sumpeno (40 suara), dan Gusrizal (40 suara).
Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut terkait uji kelayakan dan kepatutan Komisioner KPK dan Dewas KPK dapat disetujui.
"Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi 3 DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhdap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat paripurna yang hadir menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkan kelima Komisioner dan Dewas KPK.