Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan bahwa laporan dana kampanye peserta pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)
yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. LPPDK disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).