Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak laporan mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, terkait Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar (LPS). Dewas menilai laporan Novel ke dewas masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, pada Jumat (22/10/2021).
1. Dewan Pengawas sebut laporan harus dibuat detail
Laporan Novel dinilai masih sumir karena perbuatan Lili yang diduga melanggar kode etik tidak dijelaskan secara detail. Seharusnya, dalam laporan itu ada keterangan pendukung, seperti fakta perbuatan, waktu, saksi, dan bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik itu," ujarnya.