Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (IDN Times/Aryodamar)
  • Silmy Karim membantah dakwaan pemerasan dan gratifikasi yang disampaikan Jaksa KPK.

  • Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

  • Jaksa mendakwa Silmy menerima pemerasan Rp168,9 miliar dan gratifikasi Rp33,8 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
7 Oktober 2026

Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2026 bertanggal 7 Oktober 2026.

Kamis (5/11/2026)

Silmy Karim menyampaikan permohonan agar surat dakwaan dibatalkan dan dirinya dikeluarkan dari tahanan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Silmy Karim melawan dakwaan pemerasan senilai Rp168,9 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar.
  • Who?
    Silmy Karim, Jaksa KPK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, serta sejumlah pejabat dan staf Ditjen Imigrasi.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Silmy menyampaikan permohonan tersebut pada Kamis (5/11/2026).
  • Why?
    Silmy membantah dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang didakwakan kepadanya.
  • How?
    Silmy meminta hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkannya dari tahanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Silmy Karim didakwa mengambil uang lewat pemerasan dan menerima gratifikasi. Ia bilang dakwaan itu tidak benar. Silmy meminta hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan dan mengeluarkannya dari tahanan. Jaksa menyebut ada beberapa orang lain yang ikut diduga menerima uang. Persidangan berlangsung di Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Silmy Karim menyampaikan bantahannya melalui persidangan dan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Langkah tersebut membuat posisi yang ia sampaikan tercatat dalam proses hukum, termasuk permintaan agar surat dakwaan dibatalkan dan dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim melawan dugaan korupsi yang didakwakan padanya.

Ia membantah melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi seperti yang didakwakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Silmy berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaannya dan membebaskannya dari tahanan.

"Saya memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan: Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 batal demi hukum. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan saya dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar Silmy pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Diketahui, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga kecipratan Rp1,2 miliar.

Selain Silmy, sejumlah pihak juga diduga kecipratan uang yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Para terdakwa disebut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.

Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article