RUU Perampasan Aset Bidik Pelaku Karhutla, Tak Cukup Sanksi Administratif

RUU Perampasan Aset diusulkan mengatur perampasan aset bagi pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Pengaturan khusus karhutla dinilai dapat membedakannya dari tindak pidana lingkungan lainnya.
RUU tersebut juga disebut mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran kebencanaan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, terdapat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui usulan tersebut, pelaku tindak pidana karhutla dapat dirampas asetnya.
“Dan juga ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata di di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
1. Kasus karhutla harus dibedakan dengan kasus kerusakan lingkungan lain

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol). Menurut dia, pengaturan secara spesifik terkait pelaku karhutla dalam RUU Perampasan Aset dapat membedakan tindak pidana karhutla dari tindak pidana lingkungan lainnya.
“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” kata Politikus Gerindra tersebut.
2. Pelaku karhutla tak cukup disanksi secara administratif

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol) Habiburokhman turut mengungkap alasan pengaturan pelaku karhutla dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, penanganan kejahatan lingkungan jangan hanya berhenti pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Pemerintah dinilai perlu mengatur kompensasi atau pertanggungjawaban korporasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla
“Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana. Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” kata dia. “Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” imbuhnya lagi.
3. RUU Perampasan Aset atur hukuman mati bagi koruptor

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol) Habiburokhman menyatakan, RUU Perampasan Aset salah satunya juga akan mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Adapun, tata cara pelaksanaannya akan tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai KUHAP, KUHP, hingga UU Tipikor.
"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati," kata dia.
Ia menegaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan hukuman mati—meskipun banyak menuai penolakan dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ketentuan hukuman mati, kata dia, masih diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
"Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang ee dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati ee hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," kata dia.
Salah satu kriteria penerapan hukum mati dalam RUU Perampasan Aset tersebut akan mencakup penyalahgunaan anggaran kebencanaan. "Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya," katanya.


















