Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Purnawiran Polri-Kapolri Bahas Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit

2 min read
Purnawiran Polri-Kapolri Bahas Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit
Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri. (Dok. Humas Polri)
  • PP Polri mendukung langkah Kapolri Suyudi Ario Seto menindak anggota yang diduga terlibat kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

  • Dalam audiensi, PP Polri menyampaikan tujuh pesan moral, termasuk penguatan koordinasi Polri dengan TNI, kementerian, lembaga, dan instansi lain.

  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, sementara Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menindak sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum PP Polri, Bambang Hendarso Danuri, mengatakan, perkara tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota, bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang, Kamis (5/11/2026).

  1. 1. PP Polri dukung langkah Kapolri tindak oknum

    Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri.
    Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri. (Dok. Humas Polri)

    Dukungan itu disampaikan Bambang saat audiensi dengan Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Dia mengaku prihatin atas perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, tetapi mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kapolri.

    "Namun, pihaknya mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana," kata dia.

  2. 2. Purnawirawan sampaikan tujuh pesan moral

    Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri.
    Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri. (Dok. Humas Polri)

    Dalam pertemuan tersebut, PP Polri juga menyampaikan tujuh pesan moral kepada Kapolri dan pejabat utama Mabes Polri. Pesan itu mencakup dukungan terhadap penguatan koordinasi Polri dengan TNI, kementerian, lembaga, serta instansi lainnya.

    PP Polri turut menyampaikan penghargaan kepada Presiden RI atas dukungan terhadap pelaksanaan tugas Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian.

  3. 3. PP Polri klaim kepercayaan publik mencapai 80 persen

    Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri.
    Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri. (Dok. Humas Polri)

    Bambang turut menyinggung tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang diklaim meningkat hingga 80 persen. Dia mengaitkan capaian tersebut dengan kebijakan Kapolri dan pelaksanaan semangat Polisi Bersama Masyarakat.

    "Ini merupakan sesuatu yang luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Kapolri dan seluruh jajaran. Kami mendukung kebijakan Bapak Kapolri dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, sehingga kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat sangat dirasakan keberadaannya," kata dia.

    Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

    Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi. Ketiganya dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Para tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Related Articles

See More