Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Meski begitu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini masih dalam proses. Itu karena lembaga antirasuah itu masih butuh waktu.
"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan, baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," tutur Ali Fikri.