Draf Final RKUHP Atur Hukuman Diskriminasi Ras hingga Agama

Berlaku di perusahaan, pendidikan hingga pemilihan jabatan

Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022). Di dalamnya, diatur soal penghinaan pada golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis dan warna kulit.

Pasal penghinaan pada golongan penduduk dalam beleid ini diatur dalam Pasal 242 dan 243 serta tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis diatur dalam Pasal 244 dan 245.

1. Penghinaan ras hingga agama di depan umum dipidana tiga tahun

Draf Final RKUHP Atur Hukuman Diskriminasi Ras hingga AgamaTarian delapan etnis Sumut menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Martuani Sormin (IDN Times/Fadli Syahputra)

Dalam Pasal 242 dijelaskan, orang yang menyatakan permusuhan, kebencian hingga penghinaan pada suatu atau beberapa golongan berdasarkan ras di depan umum dapat dipenjara hingga tiga tahun. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan denda dengan besaran hingga Rp200 juta.

Bunyi Pasal 242: 

Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Baca Juga: RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun

Baca Juga: RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga pada Malam Hari bisa Didenda Rp10 Juta

2. Sebarluaskan kebencian, hukuman penjara jadi empat tahun

Draf Final RKUHP Atur Hukuman Diskriminasi Ras hingga AgamaIlustrasi tuduhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam Pasal 243 ayat 1, dijelaskan bahwa orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi terkait ras, kebangsaan, etnis, kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental atau fisik yang berakibatkan kekerasan di depan umum, dapat dipidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal 243 ayat (1)

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Pembedaan gaji atau upah berdasarkan ras hingga agama oleh perusahaan

Draf Final RKUHP Atur Hukuman Diskriminasi Ras hingga AgamaIlustrasi Wanita Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Kemudian, tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis diatur dalam Pasal 244. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membedakan, membatasi hak seseorang di bidang sipil, politik hingga ekonomi berdasarkan ras dan etnis bisa dipidana hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Berikut bunyi Pasal 244:

Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Adapun penjelasan tentang 'pembedaan', 'pengecualian', 'pembatasan', dan 'pemilihan' yang dimaksud dalam Pasal 244 adalah sebagai berikut:

Pembedaan, misalnya. pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu.

Pengecualian, misalnya pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu. 

Pembatasan, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.

Pemilihan, misalnya pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu. 

Baca Juga: Jurnalis Desak Pembahasan RKUHP Terbuka

Baca Juga: CSIS Soroti Rancunya Pasal Hina Presiden Bisa Dipenjara di RKUHP

4. Jika hingga sebabkan kekerasan dan membunuh, hukuman ditambah

Draf Final RKUHP Atur Hukuman Diskriminasi Ras hingga AgamaIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Draf RKUHP yang final pada 6 Juli 2022 juga memuat aturan dalam Pasal 245. Aturan tersebut tentang orang yang menganiaya, mencabuli, berbuat kekerasan hingga membunuh karena ras dan etnis, akan mendapat tambahan sepertiga pidana dari Pasal 244.

Adapun bunyi Pasal 245 adalah sebagai berikut: 

Setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, ancaman pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

Baca Juga: Draf Final RKUHP: Gelandangan Diancam Denda Rp1 Juta

Baca Juga: Pasal Karet di RKUHP, CSIS: Jurnalis Jadi Target Utama 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya