Hari Down Syndrome Sedunia: Soroti Kekerasan atas Perempuan Difabel

Banyak perempuan dengan disabilitas alami kekerasan

Jakarta, IDN Times - Setiap 21 Maret, komunitas internasional memperingati Hari Down Syndrome sedunia. Kali ini pada 2024, sebagai peringatan ke 13, tema yang diangkat adalah #EndTheStereotypes.

Komnas Perempuan mengungkapkan, selama ini keberadaan orang dengan down syndrome masih mengalami diskriminasi di berbagai bidang, sebagaimana penyandang disabilitas lainnya. Down syndrome selama ini digolongkan sebagai orang dengan disabilitas mental dan intelektual.

“Stigma negatif, keterbatasan akses pendidikan, keterbatasan akses pekerjaan dan mengalami eksklusi sosial dalam pergaulan sosial merupakan persoalan yang masih dihadapi oleh orang dengan down syndrome,” kata komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, dalam keterangan pers, dilansir Selasa (22/3/2022).

1. Kelompok perempuan disabilitas mental tertinggi alami kekerasan

Hari Down Syndrome Sedunia: Soroti Kekerasan atas Perempuan DifabelInfografis seputar difabel intelektual (IDN Times/Aditya Pratama)

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan sepanjang 2020-2022 menunjukkan bahwa kelompok perempuan disabilitas yang paling tinggi mengalami kekerasan adalah perempuan dengan disabilitas mental atau intelektual, di dalamnya termasuk perempuan dengan down syndrome.

“Data Catahu 2022 menunjukkan, tahun 2021 sebanyak 42 kasus perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan dan angka kekerasan tertinggi dialami oleh perempuan dengan disabilitas intelektual sebanyak 22 kasus, dan diikuti perempuan dengan disabilitas ganda sebanyak 13 kasus,” ujar Bahrul Fuad.

Baca Juga: Kisah Zunia: Potret Kerentanan Kesehatan Mental di Kalangan Difabel

2. Faktor perempuan down syndrome alami kekerasan

Hari Down Syndrome Sedunia: Soroti Kekerasan atas Perempuan Difabelilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahrul Fuad menjelaskan, kerentanan perempuan dengan down syndrome pada kekerasan disebabkan beberapa faktor, mulai dari kuatnya stigma negatif terhadap perempuan dengan down syndrome di masyarakat, serta rendahnya akses pengetahuan perempuan dengan down syndrome terhadap informasi pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi.

Selanjutnya adalah sistem layanan hukum yang belum ramah terhadap perempuan down syndrome korban kekerasan, serta masih tingginya eksklusi sosial terhadap orang dengan down syndrome.

“Sebagaimana orang dengan disabilitas lainnya, orang dengan down syndrome juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan Negara dari segala bentuk kekerasan. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 128 (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual,” katanya.

3. Rekomendasi Komnas Perempuan pada sejumlah pihak

Hari Down Syndrome Sedunia: Soroti Kekerasan atas Perempuan DifabelIlustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dengan situasi yang ada, dalam memperingati hari Down Syndrome Sedunia 2022, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Sosial meningkatkan kesadaran masyarakat pada hak dan kehidupan mereka, guna menghapus stigma negatif. Partisipasi penuh orang dengan down syndrome dalam aktivitas sosial juga diharapkan terus didorong.

Pihaknya juga meminta peningkatan akses pendidikan inklusif serta akses kesehatan reproduksi dan seksualitas. KemenPPPA juga diminta untuk tingkatkan inklusivitas SPPT-PKKTP ramah down syndrome.

Komnas Disabilitas juga diharapkan lakukan pemantauan, advokasi secara aktif memberi sosialisasi untuk pemenuhan hak disabilitas secara khusus down syndrome. Organisasi penyandang disabilitas juga diminta libatkan orang dengan down syndrome dalam berbagai program pemberdayaan dan advokasi pembangunan inklusif.

Baca Juga: Perjuangan Seorang Ibu dengan Anak Difabel Intelektual, Minim Bantuan

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya