Kasus Ayah Banting Anak, KPPPA Ingatkan Kepekaan Lingkungan Sekitar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut menyoroti kasus Usmanto, ayah kandung yang membanting anak kandungnya K yang masih berusia 11 tahun hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia menyinggung pentingnya meningkatkan kepedulian masyarakat di lingkungan. Apalagi kejadian penganiayaan berujung kematian ini dilihat tetangga korban. KemenPPPA mengajak seluruh pihak dapat berempati dan berani melapor saat ada kekerasan pada anak.
“Kami berharap kepada para orang tua agar mampu mengelola emosi, dan menerapkan disiplin positif pada anak, jika anak dianggap berbuat salah. Memukul dan menyakiti anak itu bukan bentuk mendisiplinkan, namun bentuk kekerasan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Sabtu (16/12/2023)
Baca Juga: Ayah Banting Anak di Penjaringan, KPPPA: akibat Emosi Tak Terkontrol
1. Masyarakat punya tanggung jawab lindungi anak
Menurut Nahar semua pihak dapat bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Bahkan, jika itu dilakukan orang terdekat anak, jangan ragu untuk mencegah dan melapor.
“Setiap anak berharga dan kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” kata dia.
2. Minta masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan di sekitar
Editor’s picks
Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan agar berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lembaga yang dimaksud adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Baca Juga: Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Dorong Sekolah Ramah Anak
3. Dorong agar pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku
Dalam kasus ini, kata Nahar, KemenPPPA mendorong agar pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait sanksi hukum terhadap pelaku, Nahar menilai, atas tindakan kekerasan yang dilakukan pria 43 tahun itu telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Apalagi karena korban anak meninggal dunia, maka Usman bisa dipidana penjara paling lama lima belas tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Hal ini bisa ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.