Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan kembali sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai Senin (9/5/2022). Kebijakan itu kembali berlaku setelah libur nasional berakhir per Minggu (8/5/2022).

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi.

1. 13 titik ganjil genap kembali berlaku

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Sambodo menjelaskan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah berlaku.

"Masih tetap 13 ruas jalan," jelasnya.

Sebelumnya, ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak 29 April. 13 ruas jalan diliburkan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

2. 46 persen pemudik belum kembali

Editorial Team

Tonton lebih seru di