Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya merespons kabar yang beredar mengenai Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ia diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepergian Lucky Hakim ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri tersebut, dinilai melanggar undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan terancam mendapatkan sanksi.
Lalu, apa saja peraturan yang dilanggar oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim? Berikut penjelasannya.