Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Liburan Tak Izin Mendagri, Ini Aturan yang Dilanggar Lucky Hakim

Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Larangan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri dijelaskan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat 2 dan 3.
- Konsekuensi pelanggaran tersebut adalah pemberhentian tugas sementara selama 3 bulan dan teguran tertulis oleh Presiden.
Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya merespons kabar yang beredar mengenai Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ia diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepergian Lucky Hakim ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri tersebut, dinilai melanggar undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan terancam mendapatkan sanksi.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us