Fakta-fakta Lucky Hakim Terancam Sanksi Usai Liburan ke Jepang

- Wamendagri Bima Arya menyatakan tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Dedi Mulyadi tidak mengetahui kabar perjalanan liburan Lucky, padahal izin perjalanan harus diajukan melalui Gubernur Jawa Barat.
- Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah yang melanggar akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan atau teguran tertulis.
Jakarta, IDN Times - Perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur lebaran 2025 menuai sorotan publik. Bukan karena destinasi yang ia dan keluarganya kunjungi, melainkan karena pergi berlibur ke Jepang tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, sebagai kepala daerah, ia harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada sebelum pergi ke luar negeri meskipun termasuk agenda pribadi.
Kabar liburan Lucky yang tanpa izin ini mendapat teguran keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. Menurut Bima, Lucky telah menyampaikan permintaan maafnya. Meski begitu, Kemendagri tetap meminta klarifikasi langsung dari Lucky.
Berikut ini adalah beberapa fakta terkait kasus pelanggaran perjalanan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim.
1. Lucky Hakim liburan ke Jepang tidak izin Mendagri dan Gubernur Jabar

Wamendagri Bima Arya menyatakan tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Padahal, aturan terkait perjalanan kepala daerah ke luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, kabar perjalanan liburan Lucky juga tidak diketahui oleh Dedi Mulyadi. Padahal, untuk mendapat izin perjalanan dari Mendagri harus membuat surat yang diajukan melalui Gubernur Jawa Barat.
2. Dedi Mulyadi sorot ketidaksiplinan Lucky Hakim sebagai kepala daerah

Kabar perjalanan liburan Lucky Hakim semakin disorot usai Dedi Mulyadi memposting sebuah video di media sosial Instagramnya @dedimulyadi71. Video tersebut berisikan kompilasi foto saat Lucky sedang berlibur ke Jepang.
Dedi juga turut mencantumkan caption dengan nada sindiran, “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya.”
3. Lucky Hakim dipanggil menghadap Wamendagri siang ini

Menurut penuturan Bima, Lucky sendiri telah menyampaikan permohonan maafnya. Namun, Kemendagri tetap meminta penjelasan langsung dari Lucky.
Bima Arya diagendakan menerima kunjungan Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (8/4/2025) siang.
4. Berpotensi kena sanksi pemberhentian sementara

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan dengan jelas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Apabila melarang ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan pasal 77 ayat (2), sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi gubernur dan/atau wakil gubernur oleh presiden serta bagi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota oleh menteri. Selain itu, diberikan juga sanksi lainnya berupa teguran tertulis oleh menteri sesuai Pasal 77 ayat (3).