Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti dan Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara di kasus Teddy Minahasa. Keduanya saat ini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Linda dan Kasranto, Adrieal Viari Purba, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Berbeda dengan terdakwa lainnya, yaitu Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang secara tegas akan mengajukan banding setelah divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun.

“Dody sepertinya tidak puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun yang lain masih mikir-mikir,” kata dia.

1. Punya waktu seminggu untuk pertimbangkan banding

Kuasa Hukum Linda Pujiastuti dan Kasranto menyatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk banding setelah divonis 17 tahun di kasus Teddy Minahasa. (IDN Times/Amir Faisol)

Adriel mengatakan, kliennya masih memiliki waktu selama satu minggu untuk mempertimbangkan banding atas hukuman 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Ini saya akan ke Polres Jakarta Barat untuk menyatakan sikap seminggu ini akan sesuai UU kami ajukan banding atau tidak, tapi Dody sudah pasti,” ucap dia.

2. Bersyukur hukuman lebih rendah dari Teddy Minahasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di