Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (Dok. Kemenag)
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, surat edaran ini selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan syariah, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam. Pemerintah sendiri berencana mengirim daging hasil dam ke Tanah Air.
Selain soal besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga resmi yang menyediakan pembayaran dan pemotongan hewan dam. Kementerian Agama sendiri bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan Al-Ukaisyiyah dan Adhahi di Arab Saudi.
“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar dam di dua RPH tersebut. InsyaAllah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6/2024).