Jakarta, IDN Times - Selebgram Lisa Mariana mengajukan tes DNA ulang dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Surat permohonan tes DNA itu telah disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).
Menanggapi itu, pihak Ridwan Kamil menilai pengajuan tes DNA itu hanya upaya Lisa untuk mengulur waktu gelar perkara yang akan dilakukan usai pemeriksaan.
“Itu hanya sensasi mengulur-ulur waktu saja,” kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada IDN Times.