Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Verfak KPU tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Usai melakukan proses verfak, nantinya Prima masih punya kesempatan dari tanggal 7 hingga 19 April jika harus melakukan proses perbaikan.
Sebagai informasi, Prima mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang. Prima mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin usai kembali menggugat KPU ke Bawaslu pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda pemilu.
Penasaran isu-isu soal Pemilu 2024 dan gonjang ganjing capres-cawapres, baca selengkapnya di sini ya!