Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan terus memberi perlindungan fisik dan pemantauan pengawasan keselamatan para saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 6 bulan ke depan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu, kita melakukan perlindungan fisik ketika bersidang, juga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan," kata dia dilansir ANTARA.