Di Hadapan Jokowi, 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pengucapan sumpah itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mereka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun," kata 7 anggota LPKS.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," lanjut mereka.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan. Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewktu memenuhi kewajiban saya," ucapnya.
Setelah pengucapan sumpah, perwakilan anggota LPSK, Antonius bersama Presiden Jokowi menandatangani berita acara penetapan anggota LPSK periode 2024-2029.
Berikut nama-nama 7 anggota LPSK 2024-2029:
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Achmadi
7. Sri Nurherwati