Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memastikan Richard Eliezer alias Bharada E berpeluang kembali ke Polri menjadi anggota Brimob.
Peluang itu terbuka setelah Bharada E divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob) itu ada," kata dia.
Sigit menjelaskan, pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang jauh dari tuntutan 12 tahun penjara menjadi catatan bagi Polri. Selain itu, Polri juga melihat apa yang diharapkan masyarakat agar Bharada E kembali ke Korps Bhayangkara.
"Itu jadi pertimbangan kami dalam waktu dekat, apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim) dan menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik untuk bisa memutuskan satu keputusan adil bagi semua pihak," ujar Sigit.
Namun, Sigit menyebut Bharada E tetap harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Saat ini, Propam Polri juga sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang.
"Kami sedang liat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," kata Sigit.