Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPSK Kawal 13 Korban TPPO Bersaksi, Pastikan Bebas Tekanan
ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)
  • LPSK mendampingi 13 korban TPPO asal Jawa Barat bersaksi di PN Maumere dalam perkara dugaan eksploitasi pekerja perempuan oleh pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke.
  • Korban mengaku direkrut dengan janji pekerjaan, lalu dijerat pinjaman, denda, potongan pendapatan, tekanan melayani pelanggan, serta mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual.
  • Sebelum hingga setelah sidang, LPSK berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat, kuasa hukum, dan aparat untuk menjamin keamanan, pemulihan, pelindungan, serta hak restitusi korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat (Jabar) saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere. Pendampingan dilakukan dalam perkara dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan dengan terdakwa AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian. Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam siaran pers, dikutip Selasa (28/7/2026).

1. Korban mengaku mengalami eksploitasi dan kekerasan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam persidangan, para korban membeberkan pola eksploitasi yang mereka alami setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan. Mereka mengaku dijerat skema pinjaman, dikenai denda dan potongan pendapatan, hingga mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan.

Selain itu, para korban juga mengungkapkan mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja.

2. LPSK siapkan korban sebelum sidang

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelum sidang, LPSK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Sikka. Lembaga itu juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses persidangan berjalan aman.

"Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh," kata dia.

3. LPSK kawal pelindungan hingga pemenuhan hak korban

Tim LPSK turun ke NTB menemui korban SAH dan ADR, santri korban dugaan pembakaran, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Usai persidangan, LPSK mendampingi kepulangan para korban ke Jakarta bersama pendamping dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. LPSK juga memastikan korban tetap memperoleh layanan pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak selama proses hukum berlangsung.

"Selain memperoleh pelindungan dan pendampingan, korban juga berhak atas layanan pemulihan serta hak-hak lain yang dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article