Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat (Jabar) saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere. Pendampingan dilakukan dalam perkara dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan dengan terdakwa AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian. Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam siaran pers, dikutip Selasa (28/7/2026).
