Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan pemenuhan hak korban dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih belum selesai, meski Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI terdakwa.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan proses hukum perkara tersebut masih berlangsung, karena para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan yang telah dibacakan.
Terkait restitusi, Antonius menyebut, nilai yang diputuskan Pengadilan Militer baru merupakan sebagian dari total restitusi yang diajukan LPSK sebesar Rp5,8 miliar. Nilai tersebut dibebankan kepada 18 pelaku, terdiri dari tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
“Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” ujar Antonius dalam keterangan pers, Kamis (4/6/2026).
