Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

3 TNI Terdakwa Pembunuh Kepala Cabang BRI Jalani Sidang Vonis 3 Juni 2026

3 TNI Terdakwa Pembunuh Kepala Cabang BRI Jalani Sidang Vonis 3 Juni 2026
Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Tiga anggota Kopassus TNI AD terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI akan jalani sidang vonis pada 3 Juni 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta setelah dituntut hukuman ringan.
  • Oditur militer menuntut ketiganya hukuman penjara 4–12 tahun serta restitusi Rp5,8 miliar, namun para terdakwa menolak membayar karena alasan tidak mampu secara finansial.
  • Keluarga korban kecewa atas tuntutan ringan dan menilai kasus ini mencerminkan kejahatan serius yang melibatkan oknum satuan khusus serta berjanji terus mencari keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI akan menjalani sidang putusan pada Rabu siang, 3 Juni 2026. Ketiga terdakwa diprediksi akan lolos dari ancaman vonis bui seumur hidup, lantaran tuntutan yang dibacakan oditur militer sudah tergolong ringan. Ketiganya dianggap tak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Ilham Pradipta.

"Kami minta waktu sekira beberapa hari ke depan (untuk memutuskan). Mengingat waktu pekan ini ada libur bersama, kemudian minggu depan hari Senin juga libur. Selasa, berbenturan dengan sidang yang lain, saya minta waktu hingga Rabu, 3 Juni 2026. Mainnya juga siang karena tanggal 3 (Juni) kita rencanakan untuk pledoi (terdakwa teror) air keras," ujar ketua hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (25/5/2026).

"Mungkin kita mainkan pagi dulu (sidang pledoi), lalu siang sidang putusan pada Rabu tanggal 3 Juni," imbuhnya.

Ketiga anggota TNI yang terlibat pembunuhan kepala cabang BRI berusia 37 tahun itu yakni Sersan Kepala Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frenky Yaru. Mereka melakukan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham bersama 12 pelaku dari unsur sipil.

1. Tiga anggota TNI dituntut hukuman bui 4-12 tahun dan pemecatan

3 TNI Terdakwa Pembunuh Kacab BRI akan Jalani Sidang Vonis 3 Juni 2026
Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, oditur militer menuntut ringan tiga terdakwa pelaku pembunuhan. Mereka dituntut bui berkisar 4 hingga 12 tahun. Perbedaan hukuman bagi terdakwa, kata oditur militer, disesuaikan dengan peran masing-masing dalam pembunuhan kepala cabang BRI itu.

"Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Franky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," ujar Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung, ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang.

Namun, Serka Franky tidak dituntut dipecat dari dinas militer meski dituntut bui selama empat tahun. Selain itu, Serka Franky sejak awal tidak ditahan seperti dua terdakwa lainnya.

2. Ketiga terdakwa juga diminta bayar restitusi Rp5,8 miliar

3 TNI Terdakwa Pembunuh Kacab BRI akan Jalani Sidang Vonis 3 Juni 2026
Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat pembunuhan kepala cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta mulai disidangkan di peradilan militer. (Tangkapan layar YouTube Peradilan Militer II-08 Jakarta)

Selain dituntut hukuman bui, ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi senilai Rp5.851.192.240 (Rp5,8 miliar). Penghitungan nominal restitusi dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi adalah ganti rugi yang wajib dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya atas penderitaan, kerugian, atau kehilangan yang dialami. Namun, dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menolak membayar restitusi tersebut. Kuasa hukum mengatakan kliennya tak mampu secara finansial membayar restitusi.

"Dari terdakwa 1 (Serka Mochammad Nasir) tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya," ujar kuasa hukum, Kapten Zulham dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Pihak kuasa hukum juga menyebut, Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar restitusi adalah saksi bernama Dwi Hartono. Dwi juga dituding sebagai otak pembunuhan kacab BRI itu.

Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan tidak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya," tutur dia.

Sedangkan, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, turut menolak tuntutan restitusi. Frengky merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung," ujar Nugroho.

3. Keluarga korban tak puas tiga terdakwa dituntut ringan

3 TNI Terdakwa Pembunuh Kacab BRI akan Jalani Sidang Vonis 3 Juni 2026
Kakak kepala cabang BRI, Taufan yang ikut hadir dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Kakak Muhammad Ilham Pradipta, Taufan, kecewa saat mengetahui tiga anggota TNI pembunuh kepala cabang BRI dituntut ringan oleh oditur militer. Mereka dituntut hukuman bui 4 hingga 12 tahun. Selain itu, dari tiga terdakwa, hanya dua anggota Kopassus TNI yang dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan. Oditur militer tidak menuntut sanksi pemecatan bagi terdakwa 3 yakni Sersan Kepala Frenky Yaru.

"Kami belum puas dan kecewa dengan keputusan seperti yang disampaikan oleh oditur militer. Sulit bagi kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea atau pemufakatan jahat. Sebab, peristiwa itu melibatkan banyak orang dan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sangat terhormat," ujar Taufan di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

"Sangat enak sekali kalau hukuman itu sangat ringan," imbuhnya.

Dia menyebut, kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 2025 bukan semata-mata menyangkut kepala cabang BRI yang telah meninggal dunia. Peristiwa ini mengungkap praktik skandal di dunia perbankan.

"Kita tahu ini adalah sebuah kejahatan yang sangat serius dan kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum demi keadilan bagi adik kami," tutur dia.

Muhammad Ilham Pradipta dibunuh 15 tersangka lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).

Kepala cabang berusia 37 tahun itu diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More